Pemerintah secara resmi merilis surat edaran terkait libur Ramadhan 2025 atau 1446 H untuk sekolah pada Selasa, 21 Januari 2025. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Berbeda dengan kebijakan di masa pemerintahan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 1999, yang meliburkan sekolah selama satu bulan penuh, kebijakan kali ini hanya memberikan libur beberapa hari pada awal dan akhir bulan puasa. Selain itu, siswa tetap mendapatkan penugasan untuk belajar secara mandiri di rumah. Hal ini juga berlaku bagi siswa non-Muslim, yang berkesempatan untuk turut menikmati libur selama bulan Ramadhan.
Durasi dan Ketentuan Libur Sekolah Ramadhan 2025

Surat edaran ini berlaku untuk sekolah, madrasah, serta satuan pendidikan keagamaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Libur Awal Ramadhan
- Tanggal 27–28 Februari dan 3–5 Maret 2025: Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah.
- Pembelajaran di Sekolah
- Tanggal 6–25 Maret 2025: Kegiatan pembelajaran berlangsung di sekolah. Selama bulan Ramadhan, pelajar diimbau untuk mengikuti kegiatan yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
- Untuk pelajar Muslim: Kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas serupa lainnya.
- Untuk pelajar non-Muslim: Kegiatan bimbingan rohani atau kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Tanggal 6–25 Maret 2025: Kegiatan pembelajaran berlangsung di sekolah. Selama bulan Ramadhan, pelajar diimbau untuk mengikuti kegiatan yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
- Libur Idul Fitri
- Tanggal 26–28 Maret serta 2–8 April 2025: Libur bersama Idul Fitri untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ini, siswa diimbau untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
- Masuk ke Sekolah
- Rabu, 9 April 2025: Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah.
Peran Pihak Terkait
- Pemerintah Daerah:
Menyusun perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan dan menyelaraskan pelaksanaannya di sekolah. - Kantor Wilayah Kementerian Agama:
Menyiapkan rencana kegiatan pembelajaran di madrasah dan satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan. - Orang Tua/Wali:
Membimbing pelajar dalam melaksanakan ibadah, memantau kegiatan belajar mandiri, dan memastikan anak-anak dapat menjalankan aktivitas yang bermanfaat selama Ramadhan.
Kesimpulan Jadwal Libur
- 27 Februari–5 Maret 2025: Libur awal Ramadhan.
- 6–25 Maret 2025: Masuk sekolah.
- 26 Maret–8 April 2025: Libur Idul Fitri.
- 9 April 2025: Kembali masuk sekolah.
Dengan surat edaran ini, pelajar mendapatkan total libur selama 13 hari. Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pelajar dalam menjalani ibadah dan kegiatan pembelajaran secara seimbang selama bulan Ramadhan.