DIARYPSIKOLOGI.ID – Seiring dengan berkembangnya teknologi digital, membayar zakat fitrah kini semakin mudah. Tidak perlu lagi repot pergi ke lembaga amil zakat, cukup dengan beberapa klik di marketplace atau dompet digital seperti DANA, GoPay, OVO, LinkAja, hingga ShopeePay, zakat fitrah Anda bisa langsung tersalurkan kepada yang berhak.
Marketplace dan dompet digital telah bekerja sama dengan berbagai Lembaga Amil Zakat Nasional, seperti Dompet Dhuafa dan Baznas, sehingga zakat yang Anda bayarkan dipastikan aman dan tersalurkan dengan tepat. Selain praktis, sistem pembayaran digital ini juga transparan, memberikan bukti transaksi yang jelas, dan dapat dilakukan kapan saja selama bulan Ramadhan.
Bagaimana Cara Bayar Zakat Online di Marketplace?
Berikut adalah panduan lengkap membayar zakat online melalui beberapa platform marketplace dan e-wallet terkemuka di Indonesia.
1. Cara Bayar Zakat Online di Tokopedia
- Buka aplikasi Tokopedia.
- Pilih menu “Top-Up & Tagihan”.
- Pilih “Zakat”.
- Pilih lembaga amil zakat yang tersedia.
- Masukkan nominal zakat.
- Konfirmasi pembayaran.
- Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi.
2. Cara Bayar Zakat Online di Shopee
- Buka aplikasi Shopee.
- Login dengan username dan password.
- Pilih menu “Pulsa, Tagihan, dan Tiket”.
- Pilih “Zakat Fitrah”.
- Pilih paket zakat fitrah yang diinginkan.
- Isi data yang diperlukan (nama, nomor ponsel, email).
- Klik “Check out”.
- Pilih metode pembayaran.
- Klik “Bayar Sekarang”.
- Tunggu hingga transaksi selesai.
3. Cara Bayar Zakat Online di Bukalapak
- Masuk ke fitur “BukaZakat” di aplikasi Bukalapak.
- Gunakan “Kalkulator Zakat” untuk menghitung besaran zakat penghasilan.
- Masukkan nominal zakat (minimal Rp10.000).
- Pilih lembaga penerima zakat seperti Baznas, NU Care Lazisnu, Lazismu Muhammadiyah, atau PZU Persis.
- Isi nama lengkap atau pilih opsi anonim.
- Klik “Bayar Zakat” dan pilih metode pembayaran (transfer bank, BukaDompet, atau pembayaran di Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia).
4. Cara Bayar Zakat Online di Blibli
- Kunjungi situs Blibli atau buka aplikasinya.
- Pilih jenis zakat yang akan dibayarkan.
- Tentukan nominal zakat.
- Pilih lembaga penerima zakat.
- Lakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia.
Apakah Membayar Zakat Fitrah Secara Online Sah?
Banyak yang bertanya, apakah pembayaran zakat fitrah secara online tetap sah? Menurut BAZNAS, pembayaran zakat fitrah secara online tetap sah selama memenuhi syarat utama zakat, yaitu adanya niat dari pemberi zakat (muzaki) dan dana benar-benar sampai kepada yang berhak menerimanya (mustahik).
Pendapat ini juga didukung oleh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh az-Zakat, yang menjelaskan bahwa seorang muzakki tidak perlu menyatakan secara eksplisit kepada penerima bahwa dana yang diberikan adalah zakat agar tetap sah. Selain itu, Ibnu Qayyim al-Jauziyah juga menyebutkan bahwa hukum Islam dapat menyesuaikan diri dengan perubahan zaman dan tradisi, sehingga zakat fitrah bisa diberikan dalam bentuk yang sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat.
Dengan adanya bukti transaksi dan konfirmasi tertulis, pembayaran zakat fitrah secara online dapat dianggap sebagai pengganti pernyataan langsung kepada amil zakat. Selama dilakukan melalui lembaga resmi dan terpercaya, zakat online tetap sah dan menjadi solusi bagi mereka yang berhalangan membayar secara langsung.
Kesimpulan
Membayar zakat fitrah kini semakin mudah dengan layanan digital di berbagai marketplace dan e-wallet. Tak hanya praktis, cara ini juga lebih transparan dan memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakatnya. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa berzakat dengan nyaman tanpa harus keluar rumah. Yuk, bayar zakat fitrah Anda sekarang juga!