Mengganti Hutang Puasa yang Sudah Terlalu Lama

Pertanyaan:

Ustadz, saya ingin bertanya mengenai qadha puasa. Dulu saya pernah menerima penjelasan dari Ustadz tentang qadha puasa, tetapi ada hal yang masih saya bingung. Bagaimana cara mengganti puasa Ramadhan yang telah lama ditinggalkan karena sengaja berbuka? Apakah cukup dengan berpuasa sebagai gantinya?

Bagaimana jika kita tidak tahu jumlah pasti puasa yang batal? Apakah boleh menggantinya dengan puasa Daud tetapi dengan niat qadha? Bagaimana niat yang benar untuk puasa qadha?

Terima kasih, Ustadz.

Jawaban:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Para ulama sepakat bahwa waktu yang ditetapkan untuk mengqadha puasa yang terlewat adalah setelah Ramadhan hingga sebelum Ramadhan berikutnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 185:

*“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”* (QS. Al-Baqarah: 185)

Hutang Puasa yang Lama Belum Dibayar

Jika seseorang memiliki hutang puasa yang belum diganti hingga melewati beberapa Ramadhan, para ulama sepakat bahwa hutang tersebut tetap harus dibayar. Tidak ada istilah pemutihan atau gugur dalam hukum Islam. Bahkan, hutang puasa tidak bisa diganti dengan sedekah atau fidyah jika seseorang masih mampu berpuasa. Maka, segera qadha puasa selagi masih sehat dan mampu.

Apakah Cukup Qadha Saja atau Ada Denda?

1. Jumhur Ulama (Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad)

   – Wajib mengqadha puasa dan membayar fidyah karena keterlambatan mengganti puasa.

   – Fidyah yang dimaksud adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang tertunda.

2.Madzhab Hanafi, Al-Hasan Al-Bashri, dan Ibrahim An-Nakha’i

   – Cukup mengqadha puasa tanpa fidyah.

   – Tidak ada qiyas yang menyamakan qadha puasa dengan bentuk denda lainnya.

Bagaimana Jika Lupa Jumlah Hutang Puasa?

Jika tidak ingat jumlah pasti hari yang ditinggalkan, disarankan untuk memperkirakan jumlahnya dengan metode ijtihad atau perhitungan yang mendekati kebenaran. Contoh:

– Jika selama lima tahun ada sekitar 15 hari puasa yang ditinggalkan setiap tahunnya, maka total hutangnya adalah 75 hari.

– Buat catatan jumlah puasa yang harus diganti dan mulai mencicilnya secara bertahap.

Bolehkah Qadha Puasa dengan Pola Puasa Daud?

Boleh mengqadha puasa dengan pola puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak), namun niatnya harus tetap sebagai puasa qadha, bukan puasa sunnah. Yang terpenting adalah menyelesaikan hutang puasa sebelum ajal menjemput.

Niat Qadha Puasa

Niat qadha puasa harus dilakukan sebelum fajar dengan niat sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha-i fardhi ramadhaana lillaahi ta’aalaa.”

“Saya berniat puasa esok hari untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala.”

Kesimpulan:

– Hutang puasa harus tetap dibayar meskipun telah berlalu bertahun-tahun.

– Jika lupa jumlahnya, lakukan perkiraan dan qadha sesuai kemampuan.

– Jika melewati satu tahun tanpa qadha, sebagian ulama mewajibkan fidyah selain qadha.

– Boleh mengqadha dengan pola tertentu seperti puasa Daud, tetapi niatnya tetap sebagai qadha puasa.

– Sebaiknya diselesaikan sebelum ajal menjemput agar tidak menjadi beban di akhirat. Wallahu a’lam bishshawab. 

Semoga Allah SWT menerima ibadah kita dan mengampuni segala kelalaian di masa lalu. Aamiin.Wallahua’lam bishshawab

Sumber : rumahfiqih.com di asuh oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *