DIARYPSIKOLOGI.ID – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal korupsi terbesar dalam sejarah tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Kasus yang terjadi pada periode 2018–2023 ini merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun!
Modus Licik: Produksi Kilang Diturunkan Secara Sengaja!
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa para tersangka melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir. Modus mereka adalah sengaja menurunkan produksi kilang, sehingga minyak bumi dalam negeri tidak terserap maksimal. Akibatnya, pemenuhan kebutuhan minyak mentah dilakukan dengan cara impor melalui broker dengan harga yang jauh lebih tinggi!
Jaringan Kejahatan: Pejabat Pertamina dan Broker Bersekongkol!
Saat produksi minyak dalam negeri ditolak dengan alasan tidak sesuai spesifikasi dan tidak memenuhi nilai ekonomis, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dipaksa mengekspor minyak mentah ke luar negeri. Sementara itu, PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor minyak mentah dengan harga yang jauh lebih mahal.
“Perbedaan harga ini sangat signifikan, dan dalam prosesnya, ada permainan jahat antara penyelenggara negara dengan broker minyak,” ungkap Qohar.
Tersangka Utama: Pejabat Tinggi dan Anak Konglomerat Minyak!
Senin (24/2/2025) malam, Kejagung menetapkan tujuh tersangka utama, di antaranya:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, sekaligus anak dari konglomerat minyak Mohammad Riza Chalid
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Dampak Mengerikan: Rakyat Jadi Korban!
Akibat kejahatan ini, harga BBM di dalam negeri meroket! Kejahatan ini mempengaruhi Harga Indeks Pasar (HIP) BBM yang menjadi acuan harga jual kepada masyarakat, yang kemudian dijadikan dasar pemberian subsidi BBM melalui APBN setiap tahunnya.
“Dengan kata lain, masyarakat membayar harga BBM yang lebih mahal akibat ulah para mafia ini,” kata seorang sumber di Kejagung.
Langkah Tegas Kejagung: Semua Tersangka Diganjar Pasal Berat!
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang memungkinkan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara serta denda triliunan rupiah.
Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata!
Mega skandal ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Indonesia. Publik menuntut agar semua pihak yang terlibat dihukum seberat-beratnya, termasuk pihak-pihak yang selama ini berada di balik layar! Kejaksaan Agung berjanji akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam waktu dekat.
Apakah ini akan menjadi titik balik pemberantasan mafia minyak di Indonesia? Ataukah skandal ini hanya akan berakhir dengan hukuman ringan bagi para pelaku? Kita tunggu kelanjutan kasus ini!