DIARYPSIKOLOGI.ID – Menjelang Lebaran, satu hal yang paling di tunggu-tunggu oleh para pekerja dan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Kabar baiknya, pemerintah sudah menetapkan jadwal pencairan THR Lebaran 2025. Jadi, kapan THR cair? Siapa saja yang berhak mendapatkannya? Yuk, simak informasi lengkapnya!
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025 untuk PNS
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara. Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian PANRB, berikut ketentuannya:
✅ THR akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idul Fitri.
✅ THR diberikan kepada seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan.
✅ Besaran THR untuk ASN pusat dan daerah mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
✅ Untuk pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
✅ Selain THR, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Jadi, bagi para PNS, siap-siap ya! THR akan segera cair sebelum Lebaran tiba.
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025 untuk Karyawan Swasta
Bagi pekerja atau buruh perusahaan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pembayaran THR Keagamaan. Berikut aturan pentingnya:
🔹 THR wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran atau sekitar 24 Maret 2025, jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025.
🔹 THR diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
🔹 Besaran THR:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapatkan satu bulan upah penuh.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional sesuai rumus:
Masa kerja (bulan) ÷ 12 × satu bulan upah.
🔹 Bagi pekerja harian atau berdasarkan satuan hasil, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
🔹 Pengusaha dilarang mencicil THR! THR harus dibayarkan penuh sesuai aturan yang berlaku.
Jadi, bagi karyawan swasta, pastikan perusahaan Anda membayar THR tepat waktu sesuai ketentuan ya!
Kesimpulan
THR Lebaran 2025 sudah dipastikan akan cair sebelum Idul Fitri. ASN/PNS akan menerima THR mulai 17 Maret 2025, sementara pekerja/buruh swasta wajib menerima THR paling lambat 24 Maret 2025. Pemberian THR ini diharapkan bisa membantu meringankan kebutuhan Lebaran dan menambah kebahagiaan saat merayakan hari kemenangan bersama keluarga. Nah, sekarang sudah tahu kan kapan THR cair? Jangan lupa gunakan dengan bijak ya!